Kepala dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahaan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian.
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, pangan dan penyuluhan
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, pangan dan penyuluhan.
Pembinaan dan pelaksanaan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, pangan dan penyuluhan; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.